Seorang petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat memperbaiki jaringan di Gardu Induk Gambir Baru, Jl. Yos Sudarso, Jakarta, Rabu (11/1). PT. PLN (Persero) sudah mempersiapkan material dan SDM yang sudah terlatih untuk antisipasi penanganan banjir di 13 Gardu Induk rawan banjir.
Yuuhu!,Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman mengusulkan kenaikan tarif listrik bertahap mulai pada Mei 2012.
"Tarif tenaga listrik naik sebesar 3 persen untuk Mei hingga Juli 2012," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Energi, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin, 12 Maret 2012.
Tarif listrik tanpa kenaikan hingga April berada di rata-rata Rp 728 per Kwh (kilowatt hour). Tarif ini akan naik menjadi Rp 750 per Kwh pada Mei hingga Juli 2012. Kenaikan dilakukan selama tiga kali untuk tahun ini dengan total 9 persen.
Secara bertahap, kenaikan tahap kedua akan dilakukan pada Agustus hingga Oktober 2012 sebesar 3 persen dengan tarif menjadi Rp 772 per Kwh. Kenaikan 3 persen terakhir diberlakukan mulai November hingga Desember 2012 dengan tarif menjadi Rp 795 per Kwh.
Dengan kenaikan tarif tersebut, diperkirakan pemerintah masih harus mengucurkan subsidi berjalan kepada PLN sebanyak Rp 89,55 triliun pada tahun ini.
Secara keseluruhan pemerintah mengajukan subsidi untuk listrik sebesar hingga Rp 93,05 triliun dengan rincian subsidi tahun berjalan sebesar Rp 89,55 triliun ditambah kekurangan tahun 2011 sebesar Rp 3,5 triliun.
Subsidi tersebut diajukan dengan asumsi nilai tukar Rp 9.000 per US$ 1, harga minyak mentah Indonesia sebesar US$ 105 per barel, penjualan listrik sebanyak 170,30 TWh, dan kenaikan tarif listrik secara bertahap.
Jarman menjelaskan kebutuhan subsidi listrik meningkat merupakan salah satu risiko karena adanya perubahan berbagai asumsi makro. Selain itu, subsidi juga naik karena naiknya harga batu bara, keterlambatan pengoperasian terminal penampungan gas terapung yang rencananya dapat mulai memasok gas tahun ini ke pembangkit PLN, serta penyesuaian waktu operasi komersial beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
Biaya pokok produksi listrik di APBN-Perubahan 2012 juga lebih tinggi ketimbang di APBN. Dari sebesar Rp 165,4 triliun menjadi Rp 203,85 triliun. Sementara penjualan tahun ini ditargetkan hanya sebesar Rp 128,57 triliun.